RSUD WONOSARI MILIKI GEDUNG "RECORD CENTER /PUSAT ARSIP"
Dalam penjelasan pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa penyimpanan arsip inaktif dilakukan pada sentral arsip inaktif atau records center sebagai tempat penyimpanan arsip inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan arsip.
RSUD Wonosari mulai Agustus ini telah memiliki pusat arsip (records center) sebagai sarana penyimpanan arsip inaktif. Gedung IGD lama yang sudah tidak dipakai dialihkan menjadi Gedung Pusat Arsip RSUD Wonosari. Tentu saja dengan beberapa perombakan desain disana sini sesuai kebutuhan kearsipan. Pusat Arsip atau records center merupakan tempat yang semua fasilitas didesain khusus untuk menyimpan arsip inaktif. Pusat arsip diciptakan karena kebutuhan organisasi, sehingga ia perlu didesain secara khusus untuk memenuhi kriteria tertentu dan dapat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan arsip (ANRI, 2009).
(UPKRS)
- By admin
- 20 Agustus 2019
- 17